Kekerasan Ekonomi: Melanggar Hukum tapi Tidak Ada Sanksi Berarti

Kekerasan ekonomi atau financial abuse adalah kondisi di mana seseorang dibatasi kebebasannya, diintimidasi, dan dikendalikan lewat hal-hal yang berhubungan dengan finansial. Misalnya istri yang tidak dinafkahi sebagai bentuk hukuman, tidak diberi akses terhadap rekening pribadinya dengan menahan kartu ATM atau menyita kartu kredit, atau dilarang untuk mencari nafkah untuk membatasi ruang gerak.


kekerasan ekonomi


Pengertian kekerasan ekonomi di atas sebenarnya cukup jelas, ya. Namun, untuk menjawab beberapa pertanyaan di blog ini, maka kali ini saya akan mencoba menjelaskan kekerasan ekonomi secara lebih rinci lagi.

 

Kekerasan ekonomi ini, meski termasuk dalam KDRT, bisa dibilang antara ada dan tiada. Maklum, sama seperti kekerasan psikis, kekerasan ekonomi ini termasuk KDRT yang sulit dicari buktinya.

 

KDRT
Foto: Canva

 


Dari Survei Pengalaman Hidup Nasional (SPHN) ada 3 jenis kekerasan ekonomi terhadap perempuan:

 

kdrt
Foto: Canva

 

 
Larangan bekerja.
Sama seperti lelaki, perempuan berhak untuk mengembangkan diri. Sayangnya, ada saja suami yang melarang istri bekerja dengan berbagai alasan, walau sang istri ingin sekali bekerja.

 
Tidak menafkahi

Sebagai kepala rumah tangga, suami yang dalam keadaan sehat walafiat tentunya wajib bekerja dan memberi nafkah. Sayangnya, ada juga suami yang enggan menghidupi istri dan anak-anaknya.

 

Mencuri dari Istri
Nah, yang ini tentu perbuatan yang jahat, ya. Saya jadi ingat kasus seorang Tiktokers yang mengeluh kalau suaminya minta harta gono-gini padahal yang bekerja adalah istrinya dan dia tidak ikut andil bekerja.

Kisah-kisah Perempuan:

Komik Perempuanmu: Dari Perempuan untuk Perempuan


Kekerasan Ekonomi pada Perempuan Bali

Ngomongin kekerasan ekonomi, jenis KDRT seperti ini sudah jadi pemandangan umum di Bali. Maklumlah, di Bali, paham patriarkinya begitu kuat. Saking kuatnya, laki-laki sudah dianggap sebagai ‘raja’ dalam keluarga. Bahkan ada juga keluarga yang betul-betul menajiskan lelaki menyentuh pakaian dalam wanita karena dianggap leteh (najis tadi).

 
Balebengong Bali menuliskan: diapakan anak perempuan yang lahir dalam keluarga mereka? Paling banter jawaban yang memuaskan: anak perempuan itu akan dijadikan ‘bungan natah’ alias ‘kembang di halaman rumah’. Konotasi ini bisa bermakna ganda, anak perempuan semata-mata sebagai aksesoris atau pelengkap, jenis makhluk berkelamin perempuan yang terberi dalam keluarga. Atau perempuan itu dipersiapkan sebagai sang penjaga tradisi dan ritual adat istiadat dengan segala konsekuensinya.

 

kdrt bali
Foto: Canva

 

Sang Bungan Natah inilah yang diharapkan melayani kepentingan keluarga dan kaum purusa (lelaki) di rumah-rumah mereka. Perempuan Bali diberikan kesempatan dan belajar dan bekerja  semata-mata ditujukan untuk melayani kepentingan para purusa. Hasil kerja mereka pun giring untuk untuk memenuhi kepentingan keluarga. Sehingga meskipun perempuan Bali muncul sebagai pekerja keras, sebagian besar dari mereka tetaplah kelompok yang tak berdaya dan dimiskinkan secara politis. “Sayang-sayang kendang” merupakan ekspresi untuk menyatakan keberadaan perempuan Bali dipuji karena kemampuan kerjanya yang luar biasa namun miskin penghargaan karena kurang dihargai hasil kerjanya. Inilah ironi yang dialami sebagian besar perempuan Bali.

 

tradisi bali
Foto: Canva


Karena itu, jangan heran kalau di Bali itu lelaki berlaku kepada istri bak raja memerintah budak. Tak jarang, status istri dianggap lebih rendah dari asisten rumah tangga karena asisten rumah tangga dianggap memberi kontribusi bekerja secara profesional dan harus dihargai. Istri yang tak mampu membiayai rumah tangga pun sering dianggap pemalas yang kerjaannya hanya tidur di rumah. Mereka harus mau bekerja agar tidak menjadi beban hidup suaminya.

Baca juga:

Perempuan yang Terabaikan dalam Kampanye


Hal ini masih berlangsung di generasi saya. Entah di generasi selanjutnya.

 

Kekerasan Ekonomi Melanggar Hukum?

Pertanyaan paling krusial tentang kekerasan ekonomi ini adalah: apakah kekerasan ekonomi ini melanggar hukum?

 

KDRT
Foto: Canva

 

 
Untuk menjawab pertanyaan ini, saya menghubungi Yakobus M. Hosea yang saat ini menjadi Chief Justice di Pengadilan Negeri Parigi. Menurut beliau, sayangnya di Indonesia tidak memiliki ketentuan pemaksa (pidana) yg mewajibkan pasangan untuk memenuhi tunjangan untuk istri dan anak. Jadi sekalipun diputuskan bersalah melakukan penelantaran secara ekonomi, bahkan dalam putusan perceraiannya dikenakan kewajiban pemenuhan nafkah, tapi tidak ada aturan yang dapat memaksa si pelaku/suami untuk menepati kewajiban pemenuhan nafkah tersebut, sehingga bila ia ingkar perlindungan hukumnya hanya dalam bentuk gugatan wanprestasi saja. Singkatnya hanya bisa menggugat ganti rugi.

 

KDRT
Foto: Canva

 


Narasumber kedua yang saya hubungi adalah Uni Dian Onasis, seorang penulis yang juga pemerhati hukum. Beliau memberikan informasi tentang pengaturan nafkah dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) kita dapat melihatnya dalam Pasal 34 ayat (1) UU Perkawinan. Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Dalam pengaturan UU Perkawinan, tidak ditetapkan besarnya nafkah yang harus diberikan, hanya dikatakan sesuai dengan kemampuan si suami.

Jadi, kesimpulannya: kekerasan ekonomi ini adalah perbuatan melanggar hukum. Namun, sayangnya, hingga kini belum ada peraturan khusus yang bisa melindungi korban ataupun membela hak korban secara signifikan.

 
Lalu harus bagaimana dong teman-teman? Ada yang mau berbagi solusinya?

Referensi:

https://www.hukumonline.com/klinik/a/dasar-hukum-kewajiban-suami-memberi-nafkah-lt5162ed19cbc6e
https://balebengong.id/kekerasan-patriarki-pada-perempuan-bali/
https://nova.grid.id/read/051820096/wajib-tahu-ini-3-jenis-kekerasan-ekonomi-pada-perempuan-dari-sphn?page=all
https://m.merdeka.com/gaya/mengidentifikasi-kekerasan-ekonomi-atau-financial-abuse-dalam-hubungan.html?page=2

 




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kedai Kopi Butter: Kafe Hits Denpasar Rasa Kopitiam Singapore

Sinopsis dan Review Drama China The Blood of Youth: Drama Paling Ditunggu Tahun Ini!

Ini Dia Pasar Termodern di Denpasar: Pasar Galang Ayu!